Pada kurun waktu satu tahun ini di 2010, beragam pemberitaan aktual terus bermunculan di berbagai media massa lokal maupun nasional. Mulai dari kasus Gayus seorang PNS Dinas Pajak yang dipidanakan lantaran melakukan tindakan melawan hukum, mengkorupsi anggaran pajak negara, Ariel yang tertangkap karena film adegan ranjangnya dengan dua orang artis wanita beredar luas di masyarakat, bencana alam Gunung Merapi di Jogjakarta, tsunami di Mentawai, dan banjir di Wasior Papua Barat, serta sejumlah kasus dan masalah bangsa lain yang belum terselesaikan. Itu semua, adalah komuditi masyarakat yang telah menjadi kewajiban media massa untuk mempublikasikannya.Tidak jarang produk media massa berupa informasi malah menjadi polemik di tengah masyarakat. Salah satunya karena isi pemberitaan yang memuat tentang satu peristiwa bencana alam tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Karena hal tersebut, banyak pihak yang mengkritik. Bahkan, menuntut lembaga media tersebut, untuk meralat dan meminta maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan.
Kecendrungan sebagian masyarakat menilai saat ini, produk informasi media massa telah melenceng dari “tata krama” jurnalistik. Tidak sedikit media massa khususnya cetak yang tidak mematuhi aturan yang berlaku. Bahkan, terkesan asal-asalan. Apalagi, setelah diberikannya ruang kebebasan Pers oleh Pemerintah tahun 1999 lalu. Menjadikan banyak bermunculannya media-media baru yang hanya mengandalkan kekuatan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Keinginan warga untuk menjadi sorang peliput berita atau wartawan sudah bukan barang mahal lagi dan bukan lantaran informasi yang terus berkembang kian pesat dimana-mana. Tapi, adanya kesempatan yang terbuka lebar saat ini serta mudah diperoleh. Dengan bermodalkan ID Pers, seseorang dapat berlaku layaknya seorang wartawan. Namun, nilai intelektualitas kewartawanannya kadang pula tidak sebanding dengan yang diharapkan masyarakat. Untuk itu, organisasi Pers besar seperti Aliansi Jurnalis Independen (Aji) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sangat selektif dalam melaksanakan aturan yang diberlakukan bagi para awak media tersebut.
Karena Uporia tersebut, banyak media massa yang beredar di masyarakat lokal maupun nasional. Ada saja diantaranya, yang sering bermasalah terutama masalah keuangan perusahaan dan kesejahteraan para wartawannya. Bagaimana tidak, untuk menghasilkan penghasilan selain mendapatkan suatu berita bermutu dan bernilai informatif. Si wartawan harus berusaha mendapatkan pendapatannya sendiri, ada dengan cara yang baik berupa kerjasama pemberitaan atau iklan. Namun, ada pula dengan cara kasar yaitu “ mengompas” si nara sumber. Karena, penyebab itulah, tidak jarang terjadi tindak pidana pun bermunculan. Bahkan, proses penyelesaiannya terbawa sampai ke tingkat pengadilan.
Dewasa ini, kebebasan informasi memang dirasakan sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Komunitas journalism warga atau Citizen Journalism juga ikut berperan dalam memberikan informasi berita tanpa harus menjadi seorang wartawan. Keterlibatan mereka pada awalnya di dorong rasa ketidak puasan terhadap hasil pemberitaan yang ada atau “ kelumpuhan” informasi publik yang disiarkan.
Pengaruh berita infotaiment pun menjadi salah satu indikasi warga untuk mempublikasikan sendiri informasi yang mereka dapat. Hal inilah, yang seharusnya menjadi bahan intropeksi setiap lembaga atau perusahaan Pers dalam mengemas isi berita ataupun iklan agar masyarakat dapat kembali percaya akan kualitas dan kredibilitas media massa tersebut.
Media-media besar di negeri ini, cetak maupun elektronik. Memang tidak sembarangan merekrut para wartawannya. Mereka terlebih dahulu dilatih dasar-dasar journalism, teknik menulis berita dan reportase sampai mereka benar-benar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menghasilkan berita yang bernilai. Disamping, ilmu pengetahuan lainnya; seperti kode etik jurnalistik dan sebagainya. Sekolah-sekolah atau diklat jurnalistik pun banyak pula yang menyelenggarakan atas dasar kebutuhan masyarakat akan dunia jurnalistik.
Lembaga Pemerintah pun dalam rangka mensosialisasikan segala program kerjanya. Tetap mempergunakan sarana media intern sebagai wadah informasi yang di butuhkan masyarakat luas termasuk media massa umum. Dalam hal ini program yang menyangkut kebutuhan pembangunan. Kemitraan dengan sejumlah media massa bagi Pemerintah adalah upaya lembaga tersebut, selain meningkatkan citra positif juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program yang telah dicapai. Namun, sebagai lembaga wach dog (kontrol sosial) media massa tetap memberitakan hasil-hasil yang dicapai pemerintah dengan cara berimbang.
Media dan pembangunan informasi tetap akan berjalan selaras diantara lingkaran kebutuhan masyarakat akan layanan informasi. Informasi yang sehat serta mendidiklah yang perlu terus ditingkatkan kualitasnya, agar masyarakat tidak mengartikan media massa sebagai perusak tatanan kehidupan masyarakat dan dapat menjadi media pencerdas bangsa melalui informasi-informasi yang bermutu.
Benny Kurniawan
Rabu, 29 Desember 2010
Pramuka Muda Pramuka Berkarya
Dasa Dharma dan Trisatya Pramuka adalah landasan berpikir dan berprilaku positif setiap anggota Pramuka dalam menjalankan misinya menuju keberhasilan dan kesuksesan di masa depan. Karena, dengan landasan ini setiap insan Pramuka tersebut, akan mampu berjalan diatas kaki kebaikan dan kebenaran dimana pun Ia berada.
Semangat yang dikobarkan Baden Powell sebagai Bapak Pandu Dunia adalah kekuatan berarti yang harus dijalankan oleh setiap individu untuk menjadikan tugas berat menjadi ringan dalam bingkai kekompakan. Termasuk, merangkai berbagai perbedaan menjadi satu kesatuan dan persatuan utuh berlandaskan Pancasila.
Keadaan saat ini, tentu berbeda dengan masa lalu, perubahan dirasakan tetap dapat menjadi suatu penentu keberhasilan dan kegagalan menjalankan prosesi kehidupan. Keprihatinan, terhadap kondisi psikis kaum muda akhir-akhir ini dapat diartikan sebagai kelemahan orang tua dalam menata kasih dan sayang. Kewajiban yang dibebankan tidak cukup dengan tanggungjawab sebelah pihak. Kaum muda membutuhkan semangat dukungan dan pendamping yang baik dan bijak untuk mendapatkan kemajuan. Tidak ditinggal dalam kondisi terpuruk dan tak bisa berbuat apa-apa.
Pergaulan masa kini yang begitu semarak dengan hiburan dan kebebasan diartikan sempit oleh kaum muda yang merasa sudah cukup umur untuk memilah mana yang baik dan mana yang salah. Namun, hal tersebut,tidak menjadi jaminan dikala, mereka tidak patuh terhadap norma dan etika yang berlaku. Pergaulan bukan hanya diinginkan untuk mencpai sesuatu.Tapi, pergaulan dapat dijadikan komunikasi jiwa dan pikiran tentang kebersamaan berbangsa dan bernegara.
Pelajaran dan pengajaran yang diaplikasikan para Pelatih dan Pembina merupakan jembatan penyebrangan dari ketidak tahuan menjadi pintar dan cerdas memproyeksikan sesuatu yang bakal berharga dan bernilai. Nilai-nilai kecakapan khusus pun kan berdampak baik pada dasar setiap anggota Pramuka guna mengerti tujuan aktivitas yang dilaksanakan sampai pada kehidupan sehari-hari.
Pramuka muda adalah pisik, jiwa serta pikirannya yang selalu sehat, aktif, dan cerdas walau berbagai kendala kadang selalu muncul mengiringi perjalanan hidupnya. Namun, bimbingan total dan kasih sayang orang tua dan guru terhadap perkembangan mental spritual adalah modal menuju potensi diri mereka untuk berprestasi.
Pengaruh globalisasi pun menandakan adanya dorongan semangat untuk maju teratur tanpa merusak janji yang telah dikrarkan dan dapat menyesuaikan dengan berbagai kondisi. Hormat menghormati antar sesama adalah wujud amalan yang perlu terus ditanamkan berakar sampai generasi berikutnya. Tentunya, hal ini akan terwujud bila semua kalangan berpihak pada tujuan yang sama. Bangkitnya Gerakan Pramuka kembali saat ini, adalah momentum besar untuk lebih mengasah ketajaman pemikiran kita akan masa depan generasi penerus bangsa dengan memberi ruang berpendapat dan berkarya semaksimal mungkin.
Keinginan Ka Kwarda Jabar Dede Yusuf untuk menjadikan Jawa Barat sebagai Propinsi Pramuka merupakan harapan bersama seluruh unsur kepramukaan Jawa Barat dalam mendidik, membina serta memajukan sumber daya Gerakan Pramuka Jawa Barat menjadi lebih maju. Disamping, kemitraan yang solid dengan semua pihak adalah kunci keberhasilan meningkatkan prestasi kaum muda. Termasuk, keinginan dari Ka Kwarcab Kota Bandung Edi Siswadi bersama 30 orang Ka Kwarran se-Kota Bandung yang ingin menjadikan Kota Bandung sebagai Kota Pramuka sejak 2006 lalu. Adalah, amanah yang tetap wajib untuk dilaksanakan.
Undang-Undang Gerakan Pramuka yang baru saja disahkan, DPR RI dan Pemerintah tahun 2010 ini, merupakan bentuk payung hukum yang tepat bagi lancar dan suksesnya kegiatan kepramukaan di Indonesia. Disamping, anggaran yang juga harus disesuaikan secara berkala. Namun, yang terpenting dari semua itu, adalah adanya harapan bersama semua elemen bangsa bahwa untuk mengembalikan kejayaan Gerakan Pramuka Indonesia di pentas pendidikan nusantara bukan hanya melalui beragam kegiatannya.Tapi, dari semua lini kehidupan lainya yang bertujuan sama membangun Indonesia lebih maju.
Benny Kurniawan
Semangat yang dikobarkan Baden Powell sebagai Bapak Pandu Dunia adalah kekuatan berarti yang harus dijalankan oleh setiap individu untuk menjadikan tugas berat menjadi ringan dalam bingkai kekompakan. Termasuk, merangkai berbagai perbedaan menjadi satu kesatuan dan persatuan utuh berlandaskan Pancasila.
Keadaan saat ini, tentu berbeda dengan masa lalu, perubahan dirasakan tetap dapat menjadi suatu penentu keberhasilan dan kegagalan menjalankan prosesi kehidupan. Keprihatinan, terhadap kondisi psikis kaum muda akhir-akhir ini dapat diartikan sebagai kelemahan orang tua dalam menata kasih dan sayang. Kewajiban yang dibebankan tidak cukup dengan tanggungjawab sebelah pihak. Kaum muda membutuhkan semangat dukungan dan pendamping yang baik dan bijak untuk mendapatkan kemajuan. Tidak ditinggal dalam kondisi terpuruk dan tak bisa berbuat apa-apa.
Pergaulan masa kini yang begitu semarak dengan hiburan dan kebebasan diartikan sempit oleh kaum muda yang merasa sudah cukup umur untuk memilah mana yang baik dan mana yang salah. Namun, hal tersebut,tidak menjadi jaminan dikala, mereka tidak patuh terhadap norma dan etika yang berlaku. Pergaulan bukan hanya diinginkan untuk mencpai sesuatu.Tapi, pergaulan dapat dijadikan komunikasi jiwa dan pikiran tentang kebersamaan berbangsa dan bernegara.
Pelajaran dan pengajaran yang diaplikasikan para Pelatih dan Pembina merupakan jembatan penyebrangan dari ketidak tahuan menjadi pintar dan cerdas memproyeksikan sesuatu yang bakal berharga dan bernilai. Nilai-nilai kecakapan khusus pun kan berdampak baik pada dasar setiap anggota Pramuka guna mengerti tujuan aktivitas yang dilaksanakan sampai pada kehidupan sehari-hari.
Pramuka muda adalah pisik, jiwa serta pikirannya yang selalu sehat, aktif, dan cerdas walau berbagai kendala kadang selalu muncul mengiringi perjalanan hidupnya. Namun, bimbingan total dan kasih sayang orang tua dan guru terhadap perkembangan mental spritual adalah modal menuju potensi diri mereka untuk berprestasi.
Pengaruh globalisasi pun menandakan adanya dorongan semangat untuk maju teratur tanpa merusak janji yang telah dikrarkan dan dapat menyesuaikan dengan berbagai kondisi. Hormat menghormati antar sesama adalah wujud amalan yang perlu terus ditanamkan berakar sampai generasi berikutnya. Tentunya, hal ini akan terwujud bila semua kalangan berpihak pada tujuan yang sama. Bangkitnya Gerakan Pramuka kembali saat ini, adalah momentum besar untuk lebih mengasah ketajaman pemikiran kita akan masa depan generasi penerus bangsa dengan memberi ruang berpendapat dan berkarya semaksimal mungkin.
Keinginan Ka Kwarda Jabar Dede Yusuf untuk menjadikan Jawa Barat sebagai Propinsi Pramuka merupakan harapan bersama seluruh unsur kepramukaan Jawa Barat dalam mendidik, membina serta memajukan sumber daya Gerakan Pramuka Jawa Barat menjadi lebih maju. Disamping, kemitraan yang solid dengan semua pihak adalah kunci keberhasilan meningkatkan prestasi kaum muda. Termasuk, keinginan dari Ka Kwarcab Kota Bandung Edi Siswadi bersama 30 orang Ka Kwarran se-Kota Bandung yang ingin menjadikan Kota Bandung sebagai Kota Pramuka sejak 2006 lalu. Adalah, amanah yang tetap wajib untuk dilaksanakan.
Undang-Undang Gerakan Pramuka yang baru saja disahkan, DPR RI dan Pemerintah tahun 2010 ini, merupakan bentuk payung hukum yang tepat bagi lancar dan suksesnya kegiatan kepramukaan di Indonesia. Disamping, anggaran yang juga harus disesuaikan secara berkala. Namun, yang terpenting dari semua itu, adalah adanya harapan bersama semua elemen bangsa bahwa untuk mengembalikan kejayaan Gerakan Pramuka Indonesia di pentas pendidikan nusantara bukan hanya melalui beragam kegiatannya.Tapi, dari semua lini kehidupan lainya yang bertujuan sama membangun Indonesia lebih maju.
Benny Kurniawan
Selasa, 28 Desember 2010
Akhir Tahun dan Awal Tahun
Dalam benak kita kata awal adalah suatu titik pertama dalam mengawali perjalanan hidup. Pertama dalam menentukan perjalanan menuju tujuan yang akan kita tempuh. Kemudian, seusai kita hadapi perjalanan pertama. Maka, kita perlu berfikir untuk menentukan titik awal berikutnya.
Berakhirnya tahun 2010 ini, bukan berarti mengakhiri dari segala aktivitasnya. Berlalunya semua peristiwa yang terjadi bukan pula menjadikan kita terpisah dalam ingatan masa lalu. Ini menunjukan, adanya intropeksi yang harus dilakukan dan koreksi kesalahan yang harus diperbaiki.
Kekalahan di masa lalu harus menjadi kemenangan di masa datang dan kerugian di masa sekarang harus menjadi keuntungan di masa depan. Itulah, hukum yang berlaku dalam roda kehidupan mahluk Tuhan. Mahluk yang tidak sempurna, yang perlu dukungan dan bimbingan setiap saat dan setiap waktu.
Kealfaan dan kekhilafan terhadap apapun di dunia ini adalah sejarah bagi setiap orang. Dimana, baik buruknya perbuatan akan berpulang pada diri dan akan menjadikan nilai yang berpijak pada aturan kitab suci dan harmoni alam raya.
2010 yang sama-sama kita lewati ini, akan memberikan pengertian tersendiri dalam menapaki masa depan. Beragam aktivitas baik tinggi atau rendahnya adalah suatu upaya manusia untuk menggapai sesuatu di masa itu. Seperti halnya bencana dan bencana tidak berhenti begitu saja. Namun, bukan berarti harus selalu menyalahkan ‘Sang Kuasa’ akan hal yang terjadi. Tapi, berupaya dalam pikiran dan hati untuk selalu mengingat kekurangan dan kelebihan masing-masing, tanpa harus merusak tatanan kehidupan yang telah tergariskan.
Kondisi dan situasi perpolitikan dan ekonomi adalah proses keadaan manusia Indonesia untuk dapat memberikan yang terbaik bagi negeri dan bagi bangsanya. Namun, terkadang malah menyulut masalah sosial dimana-mana.
Perdebatan dan konflik tak terasa selalu muncul bersamaan dengan keinginan Pemimpin bangsa ini untuk memajukan bangsa. Pro dan kontra di setiap relung kalbu para wakil rakyat terhadap kebijakan selalu menimbulkan ketidak fahaman rakyat dalam memilih mana yang benar dan mana yang salah. Juga mana yang baik mana yang tidak. Oleh karena itu, kesatuan dan persatuan pola pikir serta niat baik merupakan titik awal yang baru untuk memperoleh jawaban di masa datang dalam kewajibannya membangun dan mengurus bangsa. Bukan merusak serta menghancurkan struktur kehidupan yang telah ada sejak bangsa ini berdiri.
Kebhinekaan adalah kunci landasan persatuan dan Pancasila merupakan lima rangkaian yang harus terjaga dalam benak dan jiwa masing-masing manusia Indonesia sampai akhir menutup mata. Sebagai benteng perlawanan melawan tirani kebodohan dan egosentris sempit.
Keinginan menjadikan bangsa ini besar dan maju adalah do’a dan ikhtiar bersama anak-anak bangsa yang terawali semangat Proklamasi 1945. Membidik sasaran berikutnya, dengan busur panah kekuatan Sang Proklamator dalam balutan Sang Saka Merah Putih serta Burung Garuda yang selalu melihat kearah kebaikan,kebanggaan, dan kemuliaan.
Ketidak harmonisan dengan saudara serumpun adalah masalah persaudaraan yang harus di selesaikan secara kekeluargaan. Bukan, mengasah pedang atau menajamkan ujung peluru. Meriam yang kita dengungkan ke seantero dunia adalah suara keras kemerdekaan yang tak akan pernah luntur sampai kapan pun. “Bersatu Kita Teguh Bercerai Kita Runtuh”. Disamping, dapat menentramkan dan membahagiakan anak cucu generasi penerus bangsa dalam pola pikir postif dan maju.
Perkembangan zaman adalah sarana umat Tuhan untuk mengembangkan diri di segala bidang, yang dilandasi pemahaman ilmu pengetahuan dan tatanan hukum yang berlaku serta budaya menghormati akan khazanah kultur budaya bangsa.
Kini, titik awal kemajuan adalah rintisan sejarah di masa depan bangsa ini yang diakhiri dengan semangat memajukan diri, keluarga, masyarakat dan bangsa tanpa harus mengembalikan catatan sejarah kelam di masa lalu. Perbuatan kita adalah takdir kita dan harapan kita adalah cerminan cerita masa lalu yang perlu penyesuaian di alam waktu yang baru. Selamat Tahun Baru 2011.
Benny Kurniawan
Kekalahan di masa lalu harus menjadi kemenangan di masa datang dan kerugian di masa sekarang harus menjadi keuntungan di masa depan. Itulah, hukum yang berlaku dalam roda kehidupan mahluk Tuhan. Mahluk yang tidak sempurna, yang perlu dukungan dan bimbingan setiap saat dan setiap waktu.
Kealfaan dan kekhilafan terhadap apapun di dunia ini adalah sejarah bagi setiap orang. Dimana, baik buruknya perbuatan akan berpulang pada diri dan akan menjadikan nilai yang berpijak pada aturan kitab suci dan harmoni alam raya.
2010 yang sama-sama kita lewati ini, akan memberikan pengertian tersendiri dalam menapaki masa depan. Beragam aktivitas baik tinggi atau rendahnya adalah suatu upaya manusia untuk menggapai sesuatu di masa itu. Seperti halnya bencana dan bencana tidak berhenti begitu saja. Namun, bukan berarti harus selalu menyalahkan ‘Sang Kuasa’ akan hal yang terjadi. Tapi, berupaya dalam pikiran dan hati untuk selalu mengingat kekurangan dan kelebihan masing-masing, tanpa harus merusak tatanan kehidupan yang telah tergariskan.
Kondisi dan situasi perpolitikan dan ekonomi adalah proses keadaan manusia Indonesia untuk dapat memberikan yang terbaik bagi negeri dan bagi bangsanya. Namun, terkadang malah menyulut masalah sosial dimana-mana.
Perdebatan dan konflik tak terasa selalu muncul bersamaan dengan keinginan Pemimpin bangsa ini untuk memajukan bangsa. Pro dan kontra di setiap relung kalbu para wakil rakyat terhadap kebijakan selalu menimbulkan ketidak fahaman rakyat dalam memilih mana yang benar dan mana yang salah. Juga mana yang baik mana yang tidak. Oleh karena itu, kesatuan dan persatuan pola pikir serta niat baik merupakan titik awal yang baru untuk memperoleh jawaban di masa datang dalam kewajibannya membangun dan mengurus bangsa. Bukan merusak serta menghancurkan struktur kehidupan yang telah ada sejak bangsa ini berdiri.
Kebhinekaan adalah kunci landasan persatuan dan Pancasila merupakan lima rangkaian yang harus terjaga dalam benak dan jiwa masing-masing manusia Indonesia sampai akhir menutup mata. Sebagai benteng perlawanan melawan tirani kebodohan dan egosentris sempit.
Keinginan menjadikan bangsa ini besar dan maju adalah do’a dan ikhtiar bersama anak-anak bangsa yang terawali semangat Proklamasi 1945. Membidik sasaran berikutnya, dengan busur panah kekuatan Sang Proklamator dalam balutan Sang Saka Merah Putih serta Burung Garuda yang selalu melihat kearah kebaikan,kebanggaan, dan kemuliaan.
Ketidak harmonisan dengan saudara serumpun adalah masalah persaudaraan yang harus di selesaikan secara kekeluargaan. Bukan, mengasah pedang atau menajamkan ujung peluru. Meriam yang kita dengungkan ke seantero dunia adalah suara keras kemerdekaan yang tak akan pernah luntur sampai kapan pun. “Bersatu Kita Teguh Bercerai Kita Runtuh”. Disamping, dapat menentramkan dan membahagiakan anak cucu generasi penerus bangsa dalam pola pikir postif dan maju.
Perkembangan zaman adalah sarana umat Tuhan untuk mengembangkan diri di segala bidang, yang dilandasi pemahaman ilmu pengetahuan dan tatanan hukum yang berlaku serta budaya menghormati akan khazanah kultur budaya bangsa.
Kini, titik awal kemajuan adalah rintisan sejarah di masa depan bangsa ini yang diakhiri dengan semangat memajukan diri, keluarga, masyarakat dan bangsa tanpa harus mengembalikan catatan sejarah kelam di masa lalu. Perbuatan kita adalah takdir kita dan harapan kita adalah cerminan cerita masa lalu yang perlu penyesuaian di alam waktu yang baru. Selamat Tahun Baru 2011.
Benny Kurniawan
Sabtu, 25 Desember 2010
Pejuang Devisa dan Pembangunan Hukum
22 Desember setiap tahunnya sudah pasti kita, seluruh masyarakat Indonesia khususnya bagi kaum perempuan memperingati Hari Ibu. Dimana, saat ini berbagai kalangan yang terkait dengan beragam permasalahan kaum yang termajinalkan ini sedang terus berupaya untuk menyelesaikannya.Terutama masalah Tenaga Kerja Wanita atau para pekerja wanita. Sejumlah besar kasus tentang TKW memang sudah menjadi daftar hitam Pemerintah Republik ini. Bagimana tidak, dengan jumlah ribuan orang setiap tahunnya yang pergi “mencari nafkah” bekerja ke luar negeri telah banyak diantaranya yang pulang kembali ke tanah air hanya tinggal nama atau terkena hukuman di negara tempat mereka bekerja. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan hukum untuk perlindungan para TKI maupun TKW masih tumpang tindih dengan masalah dalam negeri. Ketegasan pernyataan sikap pemerintah terhadap masalah yang selama ini dihadapi belum menjadi solusi konkrit.Walaupun, pemerintah pun sudah sejak lama memberlakukan peraturan ketat terhadap semua lembaga penyalur tenaga kerja di Indonesia agar mereka bisa melindungi “aset ekonomi” bangsa ini dengan baik. Namun, sampai detik ini, kejadian demi kejadian atau peristiwa tragis selalu menimpa para pekerja wanita kita.Tidak sedikit, diantara mereka yang bermasalah dengan hukum setempat.
Keterlibatan Lembaga-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perempuan yang khusus menangani masalah ini. Dirasakan, belum memberikan jalan keluar berarti akan nasib yang dihadapi para pekerja tersebut. Bagaimana, mereka saat bekerja di negeri orang dapat melaksanakan semua tugas dan pekerjaaannya dengan perasaan aman tanpa ada rasa takut akan hal-hal yang tak diinginkan dan terlindungi oleh payung hukum yang kuat. Tentunya, keinginan akan hal tersebut, dapat tercapai bila semua pihak yang terkait mau bahu-membahu dalam rangka menanggulangi dan mengantisipasi terus terulangnya beragam kasus serupa di kemudian hari.
Jumlah tenaga kerja yang ingin mengadu nasib di luar negeri setiap waktu terus bertambah. Satu sisi, pendapatan negara dari TKI atau TKW dirasakan dapat menambah nilai ekonomi lebih meningkat lagi. Namun, satu sisi lainnya, praktek kekerasan terhadap mereka masih kerap terjadi. Bahkan, diantaranya tanpa alasan yang jelas.
Kekuatan hukum di negeri kita, tak ubahnya seperti telur di ujung tanduk. Kekurang berdayaan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya membuat korban terus berjatuhan. Keluarga korban yang ditinggalkan pun merasa ketidak adilan dalam penyelesaian masalah membuat mereka berputus asa dalam mempercayai sistem hukum yang berlaku di negeri tercinta Indonesia ini. Uluran tangan dari LSM-LSM perlindungan TKI dan TKW tidak sepenuhnya menjamin rasa aman dan tentram akan layanan hukum yang diperoleh. Ada sebagian pihak yang menyebutkan, pemerintah lamban dan tidak tegas dalam mengambil keputusan hukum dan ada pula, yang bilang “bubarkan saja sistem hukum di Indonesia”. Untuk itulah, upaya-upaya frontal kadang dilakukan oleh pihak-pihak yang peduli salah satunya dengan berunjuk rasa yang tujuannya menuntut ketegasan pemerintah akan payung hukum bagi TKI dan TKW terlepas itu legal atau ilegal. Pembelaan pemerintah pun sama, mereka tetap dengan aturan yang dilaksanakan melalui pasal-pasal yang termasuk dalam UU Ketenaga Kerjaan RI. Namun, dimata masyarakat, upaya tersebut, belum menjadi langkah maju. Tapi, membingungkan masyarakat. Penyelesaian dengan pemerintah negara dimana para tenaga kerja kita bekerja gencar dilaksanakan. Berbagai perundingan dan kesepakatan merupakan langkah prefentif pemerintah untuk menjawab tuntutan masyarakat.
Fenomena para “Pahlawan Devisa”, kita sudah mengetahuinya bersama-sama. Bukan banyak manisnya kita peroleh.Tapi, pahitnya lebih pekat terasa sampai ke tulang. Kondisi ini, membuat miris warga masyarakat. Pengorbanan mereka kaum perempuan Indonesia dalam memperjuangkan nasibnya harus dibayar mahal oleh cacat fisik . Bahkan, nyawa pun ikut melayang. Kini, pada peringatan hari Ibu, kita sama-sama mengintropeksi diri, apa yang musti dilakukan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Perluasan lapangan pekerjaan di segala bidang dapat ditingkatkan ditunjang dengan SDM yang handal. Serta aturan hukum yang berlaku perlu juga dibenahi secara keseluruhan serta tatanan sosial antar lapisan masyarakat pun harus menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam rangka memperbaiki kondisi dan situasi negara yang sedang bereformasi.
Mungkin bukan hanya masalah TKW saja, yang perlu perhatian dari semua pihak. Tapi, kesadaran untuk membangun negara dan bangsa ini lebih maju lagi yang perlu diaplikasikan bersama agar tidak tertinggal dari negara lain. Tegaknya aturan hukum yang adil dan beradab di Indonesia ini harus bisa merata ke semua lapisan masyarakat. Lembaga-lembaga perwakilan kepentingan masyarakat wajib mensosialisasikan payung hukum bagi masyarakatnya, agar tercipta suasana negara yang kondusif tanpa pertentangan tanpa kekerasan.
Para pekerja Indonesia, juga saudara kita,walau bekerja di negeri orang tetap memerluka kejelasan hukum dan perlindungan yang berarti dari negara. Dihapusnya praktek ilegal penjualan manusia (Human Trafiking) akan membawa dampak positif dalam menjaga keutuhan dan harga diri bangsa dalam proses mensejahterakan rakyat.
Pembangunan hukum di Indonesia perlu di tingkatkan kualitasnya. Termasuk kinerja aparat penegak hukumnya.keadilan dam keberadaban akan tumbuh, bila semua pihak merasa hukum atau aturan negara itu bagian dari hidup dan kehidupan kita kini, dan di masa depan.
Benny K/ Wartawan
Keterlibatan Lembaga-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perempuan yang khusus menangani masalah ini. Dirasakan, belum memberikan jalan keluar berarti akan nasib yang dihadapi para pekerja tersebut. Bagaimana, mereka saat bekerja di negeri orang dapat melaksanakan semua tugas dan pekerjaaannya dengan perasaan aman tanpa ada rasa takut akan hal-hal yang tak diinginkan dan terlindungi oleh payung hukum yang kuat. Tentunya, keinginan akan hal tersebut, dapat tercapai bila semua pihak yang terkait mau bahu-membahu dalam rangka menanggulangi dan mengantisipasi terus terulangnya beragam kasus serupa di kemudian hari.
Jumlah tenaga kerja yang ingin mengadu nasib di luar negeri setiap waktu terus bertambah. Satu sisi, pendapatan negara dari TKI atau TKW dirasakan dapat menambah nilai ekonomi lebih meningkat lagi. Namun, satu sisi lainnya, praktek kekerasan terhadap mereka masih kerap terjadi. Bahkan, diantaranya tanpa alasan yang jelas.
Kekuatan hukum di negeri kita, tak ubahnya seperti telur di ujung tanduk. Kekurang berdayaan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya membuat korban terus berjatuhan. Keluarga korban yang ditinggalkan pun merasa ketidak adilan dalam penyelesaian masalah membuat mereka berputus asa dalam mempercayai sistem hukum yang berlaku di negeri tercinta Indonesia ini. Uluran tangan dari LSM-LSM perlindungan TKI dan TKW tidak sepenuhnya menjamin rasa aman dan tentram akan layanan hukum yang diperoleh. Ada sebagian pihak yang menyebutkan, pemerintah lamban dan tidak tegas dalam mengambil keputusan hukum dan ada pula, yang bilang “bubarkan saja sistem hukum di Indonesia”. Untuk itulah, upaya-upaya frontal kadang dilakukan oleh pihak-pihak yang peduli salah satunya dengan berunjuk rasa yang tujuannya menuntut ketegasan pemerintah akan payung hukum bagi TKI dan TKW terlepas itu legal atau ilegal. Pembelaan pemerintah pun sama, mereka tetap dengan aturan yang dilaksanakan melalui pasal-pasal yang termasuk dalam UU Ketenaga Kerjaan RI. Namun, dimata masyarakat, upaya tersebut, belum menjadi langkah maju. Tapi, membingungkan masyarakat. Penyelesaian dengan pemerintah negara dimana para tenaga kerja kita bekerja gencar dilaksanakan. Berbagai perundingan dan kesepakatan merupakan langkah prefentif pemerintah untuk menjawab tuntutan masyarakat.
Fenomena para “Pahlawan Devisa”, kita sudah mengetahuinya bersama-sama. Bukan banyak manisnya kita peroleh.Tapi, pahitnya lebih pekat terasa sampai ke tulang. Kondisi ini, membuat miris warga masyarakat. Pengorbanan mereka kaum perempuan Indonesia dalam memperjuangkan nasibnya harus dibayar mahal oleh cacat fisik . Bahkan, nyawa pun ikut melayang. Kini, pada peringatan hari Ibu, kita sama-sama mengintropeksi diri, apa yang musti dilakukan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Perluasan lapangan pekerjaan di segala bidang dapat ditingkatkan ditunjang dengan SDM yang handal. Serta aturan hukum yang berlaku perlu juga dibenahi secara keseluruhan serta tatanan sosial antar lapisan masyarakat pun harus menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam rangka memperbaiki kondisi dan situasi negara yang sedang bereformasi.
Mungkin bukan hanya masalah TKW saja, yang perlu perhatian dari semua pihak. Tapi, kesadaran untuk membangun negara dan bangsa ini lebih maju lagi yang perlu diaplikasikan bersama agar tidak tertinggal dari negara lain. Tegaknya aturan hukum yang adil dan beradab di Indonesia ini harus bisa merata ke semua lapisan masyarakat. Lembaga-lembaga perwakilan kepentingan masyarakat wajib mensosialisasikan payung hukum bagi masyarakatnya, agar tercipta suasana negara yang kondusif tanpa pertentangan tanpa kekerasan.
Para pekerja Indonesia, juga saudara kita,walau bekerja di negeri orang tetap memerluka kejelasan hukum dan perlindungan yang berarti dari negara. Dihapusnya praktek ilegal penjualan manusia (Human Trafiking) akan membawa dampak positif dalam menjaga keutuhan dan harga diri bangsa dalam proses mensejahterakan rakyat.
Pembangunan hukum di Indonesia perlu di tingkatkan kualitasnya. Termasuk kinerja aparat penegak hukumnya.keadilan dam keberadaban akan tumbuh, bila semua pihak merasa hukum atau aturan negara itu bagian dari hidup dan kehidupan kita kini, dan di masa depan.
Benny K/ Wartawan
Langganan:
Postingan (Atom)