Sabtu, 25 Desember 2010

Pejuang Devisa dan Pembangunan Hukum

22 Desember setiap tahunnya sudah pasti kita, seluruh masyarakat Indonesia khususnya bagi kaum perempuan memperingati Hari Ibu. Dimana, saat ini berbagai kalangan yang terkait dengan beragam permasalahan kaum yang termajinalkan ini sedang terus berupaya untuk menyelesaikannya.Terutama masalah Tenaga Kerja Wanita atau para pekerja wanita. Sejumlah besar kasus tentang TKW memang sudah menjadi daftar hitam Pemerintah Republik ini. Bagimana tidak, dengan jumlah ribuan orang setiap tahunnya yang pergi “mencari nafkah” bekerja ke luar negeri telah banyak diantaranya yang pulang kembali ke tanah air hanya tinggal nama atau terkena hukuman di negara tempat mereka bekerja. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan hukum untuk perlindungan para TKI maupun TKW masih tumpang tindih dengan masalah dalam negeri. Ketegasan pernyataan sikap pemerintah terhadap masalah yang selama ini dihadapi belum menjadi solusi konkrit.Walaupun, pemerintah pun sudah sejak lama memberlakukan peraturan ketat terhadap semua lembaga penyalur tenaga kerja di Indonesia agar mereka bisa melindungi “aset ekonomi” bangsa ini dengan baik. Namun, sampai detik ini, kejadian demi kejadian atau peristiwa tragis selalu menimpa para pekerja wanita kita.Tidak sedikit, diantara mereka yang bermasalah dengan hukum setempat.
Keterlibatan Lembaga-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perempuan yang khusus menangani masalah ini. Dirasakan, belum memberikan jalan keluar berarti akan nasib yang dihadapi para pekerja tersebut. Bagaimana, mereka saat bekerja di negeri orang dapat melaksanakan semua tugas dan pekerjaaannya dengan perasaan aman tanpa ada rasa takut akan hal-hal yang tak diinginkan dan terlindungi oleh payung hukum yang kuat. Tentunya, keinginan akan hal tersebut, dapat tercapai bila semua pihak yang terkait mau bahu-membahu dalam rangka menanggulangi dan mengantisipasi terus terulangnya beragam kasus serupa di kemudian hari.
Jumlah tenaga kerja yang ingin mengadu nasib di luar negeri setiap waktu terus bertambah. Satu sisi, pendapatan negara dari TKI atau TKW dirasakan dapat menambah nilai ekonomi lebih meningkat lagi. Namun, satu sisi lainnya, praktek kekerasan terhadap mereka masih kerap terjadi. Bahkan, diantaranya tanpa alasan yang jelas.
Kekuatan hukum di negeri kita, tak ubahnya seperti telur di ujung tanduk. Kekurang berdayaan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya membuat korban terus berjatuhan. Keluarga korban yang ditinggalkan pun merasa ketidak adilan dalam penyelesaian masalah membuat mereka berputus asa dalam mempercayai sistem hukum yang berlaku di negeri tercinta Indonesia ini. Uluran tangan dari LSM-LSM perlindungan TKI dan TKW tidak sepenuhnya menjamin rasa aman dan tentram akan layanan hukum yang diperoleh. Ada sebagian pihak yang menyebutkan, pemerintah lamban dan tidak tegas dalam mengambil keputusan hukum dan ada pula, yang bilang “bubarkan saja sistem hukum di Indonesia”. Untuk itulah, upaya-upaya frontal kadang dilakukan oleh pihak-pihak yang peduli salah satunya dengan berunjuk rasa yang tujuannya menuntut ketegasan pemerintah akan payung hukum bagi TKI dan TKW terlepas itu legal atau ilegal. Pembelaan pemerintah pun sama, mereka tetap dengan aturan yang dilaksanakan melalui pasal-pasal yang termasuk dalam UU Ketenaga Kerjaan RI. Namun, dimata masyarakat, upaya tersebut, belum menjadi langkah maju. Tapi, membingungkan masyarakat. Penyelesaian dengan pemerintah negara dimana para tenaga kerja kita bekerja gencar dilaksanakan. Berbagai perundingan dan kesepakatan merupakan langkah prefentif pemerintah untuk menjawab tuntutan masyarakat.
Fenomena para “Pahlawan Devisa”, kita sudah mengetahuinya bersama-sama. Bukan banyak manisnya kita peroleh.Tapi, pahitnya lebih pekat terasa sampai ke tulang. Kondisi ini, membuat miris warga masyarakat. Pengorbanan mereka kaum perempuan Indonesia dalam memperjuangkan nasibnya harus dibayar mahal oleh cacat fisik . Bahkan, nyawa pun ikut melayang. Kini, pada peringatan hari Ibu, kita sama-sama mengintropeksi diri, apa yang musti dilakukan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Perluasan lapangan pekerjaan di segala bidang dapat ditingkatkan ditunjang dengan SDM yang handal. Serta aturan hukum yang berlaku perlu juga dibenahi secara keseluruhan serta tatanan sosial antar lapisan masyarakat pun harus menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam rangka memperbaiki kondisi dan situasi negara yang sedang bereformasi.
Mungkin bukan hanya masalah TKW saja, yang perlu perhatian dari semua pihak. Tapi, kesadaran untuk membangun negara dan bangsa ini lebih maju lagi yang perlu diaplikasikan bersama agar tidak tertinggal dari negara lain. Tegaknya aturan hukum yang adil dan beradab di Indonesia ini harus bisa merata ke semua lapisan masyarakat. Lembaga-lembaga perwakilan kepentingan masyarakat wajib mensosialisasikan payung hukum bagi masyarakatnya, agar tercipta suasana negara yang kondusif tanpa pertentangan tanpa kekerasan.
Para pekerja Indonesia, juga saudara kita,walau bekerja di negeri orang tetap memerluka kejelasan hukum dan perlindungan yang berarti dari negara. Dihapusnya praktek ilegal penjualan manusia (Human Trafiking) akan membawa dampak positif dalam menjaga keutuhan dan harga diri bangsa dalam proses mensejahterakan rakyat.
Pembangunan hukum di Indonesia perlu di tingkatkan kualitasnya. Termasuk kinerja aparat penegak hukumnya.keadilan dam keberadaban akan tumbuh, bila semua pihak merasa hukum atau aturan negara itu bagian dari hidup dan kehidupan kita kini, dan di masa depan.
Benny K/ Wartawan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar