64 tahun Kepolisian Republik Indonesia tahun ini, mungkin masih sama pengaruhnya dengan peringatan HUT tahun-tahun sebelumnya. Yang mana setiap tahun terus berganti, namun tetap saja proses perbaikan diri institusi penegakan hukum satu-satunya di Indonesia tercinta ini dalam perjalanan lamban menuju perbaikan diri.
Proses ke arah tujuan yang dimaksud terus dilakukan dari waktu ke waktu seiring kemajuan kinerja Polri yang belum lama ini telah berhasil pula mengurangi permasalahan terorisme di tanah air dengan banyak menangkap dan mengadili para pelaku tindak kriminal tersebut. Termasuk pembersihan oknum-oknum polisi bermasalah dalam institusi Polri sendiri.
Tugas utama Polri yang berpedoman pada pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat merupakan dasar dari sikap dan kepercayaan semua pihak terhadap kinerja Polri selama ini, dan diakui banyak juga prestasi membanggakan yang diraih dalam upayanya membentuk kesadaran bersama membangun bangsa dan negara ini lebih aman dan tentram.Kekuatan Polri dibanding TNI memang tidak akan sama baik dari segi jumlah ataupun sifat tugas yang diembannya. Kerjasama dengan semua pihak terkait untuk lebih mengoptimalkan peran dan fungsi Polri beserta jajarannya dimasyarakat sangat diperlukan guna menjadikan negara ini lebih tertib, kondusif dan terkendali.
Pro kontra pada kenyataan bahwa Polri belum optimal dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara adalah teguran dan sekaligus harapan semua elemen masyarakat agar nantinya tercipta insan-insan kepolisian yang mampu dan profesional memberikan pelayanan terbaik bagi keutuhan pertahanan dan keamanan negara di bidang kamtibmas juga pelayanan sosial lainnya sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap proses pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya.
Sosialisasi penegakan aturan hukum yang berlaku merupakan langkah strategis Polri untuk menumbuh kembangkan kesadaran bersama akan wibawa Polri di mata hukum terutama dalam kiprahnya menerapkan citra positif di masyarakat.
Kebijakan masyarakat untuk menilai pola kerja kepolisian RI tidak hanya didasari keluhan dan tuntuntan mereka selama ini, tapi harus difahami sebagai tolak ukur keberhasilan bagaimana menghasilkan sumber daya manusia yang mampu belajar dari kekurangan di masa lalu. Tidak hanya dari sisi kelembagaan tapi personality aparat kepolisian sendiri.
Masyarakatpun dituntut mengerti dan memahami tugas dan fungsi kepolisian yang sebenarnya agar terjalin satu kesepahaman antara hak dan kewajiban sebagai warga negara yang sama-sama berdasar pada UUD’45 dan Pancasila sebagai landasan hukum negara.
Oleh karena itu, dalam usianya yang ke 64 tahun, diharapkan semua pihak dapat lebih memberikan dukungan dan sumbangsih pemikiran guna membuka kesempatan seluas-luasnya kepada kepolisian untuk lebih dewasa dalam menjalankan peran serta fungsinya sebagai pengabdi masyarakat.
Benny K/ Satgiat Humas Pramuka Kota Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar